Visi & Misi

007......Berani, Cerdas, Sinergi & Tegas Meletakkan Pondasi Pembangunan Aceh Utara Berbasis Gampong Berdasarkan Syariat Islam, UUPA & MoU Helsinki
 

Sabtu, 03 Maret 2012

Panwaslu: Misbahul dan Pengurus PA Beda Pemahaman Soal Sengketa Atribut

0 komentar
LHOKSEUMAWE misbahul.com - Panitia Pengawas Pemilu Aceh Utara menilai atribut yang digunakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati jalur perseorangan Misbahul Munir-Mansur menyerupai bendera dan warna atribut Partai Aceh. Namun undang-undang berkenaan hal itu tidak mengatur secara khusus tentang penggunaan tanda gambar dan atribut partai politik oleh calon perseorangan.
“Dari hasil klarifikasi ke dua pihak (Misbahul Munir sebagai terlapor dan Vikram, pengurus PA Aceh Utara selaku pelapor), kami menyimpulkan tidak memungkinkan mempertemukan para pihak karena perbedaan pemahaman yang tajam terhadap sengketa tersebut,” kata Ketua Panwaslu Aceh Utara Muklir lewat rilis yang diterima The Atjeh Post, Jumat, 2 Maret 2012.
Itu sebabnya, kata Muklir, Panwaslu Aceh Utara merekomendasikan ke dua belah pihak agar bermusyawarah dan mufakat untuk penyelesaian masalah itu supaya Pilkada Aceh berjalan secara damai dan bermartabat. “Apabila ke dua pihak berkeinginan duduk bersama untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat maka Panwaslu bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut,” katanya.
Seperti diberitakan, puluhan massa Partai Aceh mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan dan Panwaslu Aceh Utara, Selasa, 7 Februari 2012. Mereka melayangkan protes terhadap atribut milik pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dari perseorangan, Misbahul Munir-Mansur yang dinilai memakai emblem Partai Aceh.
Setelah berkomunikasi dengan KIP dan Panwaslu, pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh  (DPW PA) Aceh Utara Vikram alias Ayah Banta melaporkan secara tertulis kasus atribut itu ke Panwaslu. Ia juga menyerahkan kalender dan poster milik Misbahul Munir-Mansur bergaris PA yang ditemukan di kawasan Geureudong Pase Aceh Utara.
Menurut Muklir, pihaknya telah melakukan kajian terkait kasus yang dilaporkan oleh Vikram tentang penggunaan lambang dan tanda gambar PA pada atribut calon Bupati-Wakil Bupati jalur perseorangan Misbahul Munir-Mansur.
“Kita sudah memanggil Misbahul Munir untuk dimintai klarifikasi pada 13 Februari lalu. Dua hari setelah itu kita memanggil dan meminta klarifikasi dari Vikram. Hasil berita acara klarifikasi ke dua pihak menunjukkan masing-masing mempertahankan argumentasinya terhadap sengketa itu,” kata Muklir.
Panwaslu Aceh Utara juga melakukan konsultasi dengan Panwaslu Aceh dan Bawaslu. Hasil kajian terhadap undang-undang dan peraturan yang terkait dengan Pilkada serta aturan partai politik berkenaan dengan nama, lambang dan tanda gambar, kata Muklir, “tidak menyebutkan secara spesifik tentang kewenangan menggunakan tanda gambar, atribut dari pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan”.
Sebagaimana diketahui, Misbahul Munir alias Rahul adalah mantan kombatan GAM wilayah Samudera Pase yang menjadi Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PA. Lalu PA memecat Misbahul Munir dari partai lokal itu karena ia mencalonkan diri sebagai kandidat Bupati Aceh Utara jalur perseorangan dalam Pilkada kali ini

0 komentar:

Posting Komentar